KEGIATAN PERSAMI
GUGUSDEPAN BANDAR LAMPUNG 05.037-05.038
PASUKAN CENDIKIA SATYA GRAHA
TAHUN 2015
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.DASAR
PEMIKIRAN
Gerakan
Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaaan generasi muda yang mempunyai
tugas pokok dan peran penting untuk mengembangkan bakat dan minat generasi muda
melalui proses pembentukan kepribadian sehingga terwujud insan yang kuat
mental, tinggi moral, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut,
Pasukan Putra-Putri Cendikia Satya Graha Gugusdepan Bandar Lampung
05.037-05.038 telah menyelenggarakan
kegiatan Perkemahan Satu Hari
disingkat (PERSARI) Tahun 2015 sebagai konsekuensi
pertumbuhan sifat patriotisme disiplin yang tinggi.
B.LANDASAN DASAR PENYELENGGARAAN
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.
Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
3.
Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka;
4.
Surat Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 119 Tahun 2011 Tentang Petunjuk
Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum.
5.
Program Kerja Pasukan
Penggalang Cendikia Satya Graha Gugusdepan 05.037-05.038 Pangkalan SD Negeri 5
Talang Tahun 2015.
C.MAKSUD
DAN TUJUAN
a) Maksud
Maksud
dilaksanakannya kegiatan ini adalah :
1.
Meningkatkan
kwalitas mental peserta didik.
2.
Mengenalkan
peserta didik pada alam sekitar.
3.
Aktualisasi Kode
Kehormatan Gerakan Pramuka.
b)Tujuan
Tujuan
dibentuknya kegiatan ini adalah :
1.
Terbentuknya manusia yang mandiri.
2.
Terciptanya sifat-sifat
kepemimpinan;
3.
Meningkatkan kedisiplinan dan kecerdasan
BAB II
PENYELENGGARAN
A.
NAMA
KEGIATAN
Nama
kegiatan yang dilaksanakan adalah PERSARI
Tahun
2015.
B.
BENTUK
KEGIATAN
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk :
1.
Perkemahan
2.
Games
C.
WAKTU
DAN TEMPAT
1.
Waktu
PERSARI Tahun 2015
diselenggarakan pada tanggal 4-5 April 2015.
2.
Tempat
Tempat
pelaksanaan kegiatan PERSARI Tahun
2015 di SD Negeri 5 Talang
D.
PESERTA
PERSARI Tahun
2015
adalah anggota
Pramuka Penggalang SD N 5 Talang.
E.
ANGGARAN
DANA
Anggaran Dana PERSARI Tahun 2015 berasal dari dana ekstrakulikuler SD
Negeri 5 Talang,.
BAB III
A.
HASIL KEGIATAN
Kegiatan ini menghasilkan beberapa hal :
1.
Pelantikan
Anggota Ramu Pasuka Putra-Putri Cendikia Satya Graha Tahun 2015
2.
Pelantikan Dewan
Penggalang Pasukan Putra-Putri Cendikia Satya Graha.
Adapun
hal-hal yang tercantum diatas terlampir.
B.
HAMBATAN
Beberapa hambatan yang terjadi dalam kegiatan ini
adalah :
1.
Kurangnya
persiapan panitia sehingga banyak jadwal yang kegiatan yang tidak sesuai dengan
rencana awal.
2.
kurangnya dana
sehingga ada beberapa perlengkapan yang untuk kemah yang tidak dapat dipenuhi.
C.
PENUTUP
Meskipun banyak kekurangan yang terjadi selama jalannya
perkemahan sabtu minggu ini, namun sexara umum kegiatan ini berjalan dengan
baik dan terarah. Terbukti dengan adanya partisipasi orang tua dan dewan guru
yang hadir dalam kegiatan persami dan memberikan support yang baik bagi
kegiatan PERSAMI.
Harapan kami sebagai panitia pelaksana kegiatan ini dapat
terlaksana setiap tahunnya dan menjadi agenda preoritas Gerakan Pramuka SD
Negeri 5 Talang. Untuk itu kami mohon dukungan dari semua pihak agar kedepan
acara ini dapat terlaksana dengan lebih baik.
Bandar Lampung, April
2015
Ketua Pelaksana Sekretaris
AGUS MAULAN ROSIDAH
Mengetahui Mengesahkan
Ka. Gugusdepan
05.037-05.038 Ka.Mabigus SD.N 5 Talang
M. SA’I, S.Pd.I ROHANI,
S.Pd
NIP . 19650524 198603 1 005 NIP . 19591029 197803 2 002
KEPUTUSAN
PASUKAN
CENDIKIA SATYA GRAHA
PANGKALAN SD NEGERI 5 TALANG
Nomor : 30 / PERSAMI / CSG / 2015
TENTANG
SUSUNAN
PENGURUS DEWAN PENGGALANG
PASUKAN
CENDIKIA SATYA GRAHA
PANGKALAN SD NEGERI 5 TALANG

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Perkemahan Sabtu Minggu Gugusdepan Bandar Lampung
05.037-05.038
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa agar Kegiatan Pramuka di SD Negeri 5 Talang dapt
terlaksana dengan baik.
2.
Bahwa setiap berdasarkan susunan organisasi diperlukan
adanya pimpinan dalam setiap Pangkalan.
3.
Bahwa untuk itu perlu dituangkan susunan pengurus dewan
penggalang Tahun 2015,
|
||||||||
Mengingat
|
:
|
1
UU Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010
2
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
4
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan Gerakan Pramuka
|
||||||||
Memperhatikan
|
:
|
1.
Pertimbangan Tim Pembina satuan
2.
Keaktifan peserta didik dalam mengikuti latihan.
|
||||||||
MEMUTUSKAN
|
||||||||||
Menetapkan
|
:
|
|||||||||
Pertama
|
:
|
Susunan Dewan Penggalang pasuka
Cendikia Satya Graha
|
||||||||
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak
disahkan sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
|
Diputuskan di : Bandar Lampung
Pada Tanggal : 05 April 2015
PIMPINAN SIDANG
|
||
Ketua
(Agus Maulana)
|
Sekretaris
(Rosidah)
|